SELAMAT DATANG DI PORTAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

SELAMAT DATANG DI PORTAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Halo Sahabat Bawaslu

Tabik Pai Pun...!


Keterbukaan Informasi Publik merupakan pondasi utama dalam mewujudkan: Transparansi. Menjadi Lembaga Publik yang Akuntabel, Partisipatif, Berkualitas, Efektif, Efisien dan Bertanggungjawab (Good Goverment). Partisipatif. Membuka akses informasi agar masyarakat dapat ikut serta mengawasi pemilu dengan cerdas. Tanpa Biaya. Seluruh proses pelayanan informasi publik disediakan secara GRATIS.


Sesuai motto "Sai Bumi Nengah Nyapur" -Terbuka, Ramah, Pandai Bergaul dan Beradaptasi-, PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Siap Melayani Permohonan Informasi. "Bawaslu Terbuka Bawaslu Terpercaya"

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah rangkuman berbagai jenis informasi yang tersedia dan dikelola serta dapat diketahui oleh publik secara terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas dasar inilah yang menjamin hak publik untuk dapat mengetahui rencana kebijakan, program kerja, hingga proses pengambilan keputusan pada Lembaga Badan Publik.

Deskripsi Informasi dalam DIP terbagi dalam beberapa kategori:

  1. Informasi Diumumkan Secara Berkala
  2. Informasi Diumumkan Secara Serta Merta
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat
  4. Informasi Yang Dikecualikan (Informasi yang bersifat rahasia, tidak dapat dibuka untuk publik karena alasan perlindungan hak pribadi atau rahasia negara).

Berpartisipasilah dalam mengawal demokrasi yang bersih dan Transparan!

Gunakan hak atas Informasi dengan sebaik-baiknya.

Click dibawah untuk informasi selengkapnya.

Ajukan Permohonanmu disini

Ajukan Permohonanmu disini

Sebelum melakukan permohonan baiknya pelajari tentang Tata Cara Permohonan Informasi.

Alur Permohonan Informasi


Langkah Mudah dalam Pengajuan Informasi:

  1. Siapkan Dokument: KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku (Bagi Pemohon Perorangan).
  2. Akta Pendirian Organisasi atau Surat Kuasa Resmi (Bagi Pemohon dari Lembaga).
  3. Isi data lengkap dan jelas➡️ Formulir Permohonan.
  4. Chek Status Permohonan Informasi setelah permohonan diregistrasi➡️ Cek Permohonan.
  5. Jika Permohonan Informasi Mengajukan Keberatan ➡️ Form Keberatan.
  6. Tata Cara Pengajuan Keberatan➡️ disini.

Dapatkan kemudahan akses melalui aplikasi Android e-PPID Bawaslu.

Klik tombol dibawah untuk mengunduh.

Unduh

DESK LAYANAN

DESK LAYANAN

Pengajuan informasi publik dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.

Melalui Whatsapp ......... Melalui e-mail PPID ..Melalui Website PPID


Lokasi Layanan


Website PPID Bawaslu Provinsi Lampung

PPID Bawaslu Provinsi Lampung ➡️🌐

Website PPID Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

PPID Bawaslu Kabupaten Lampung Barat ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Lampung Timur ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Lampung Utara ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Mesuji ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Pesawaran ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Pringsewu ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Tanggamus ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat ➡️🌐

PPID Bawaslu Kabupaten Way Kanan ➡️🌐

PPID Bawaslu Kota Bandar Lampung ➡️🌐

PPID Bawaslu Kota Metro ➡️🌐