Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur sengketa informasi adalah langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon informasi ke Komisi Informasi apabila pengajuan keberatannya ditolak atau tidak ditanggapi oleh Atasan PPID Badan Publik.

Tata caranya seperti gambar dibawah.



Penjelasan:

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI), proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan seperti berikut:

Pengajuan Berkas (Maksimal 14 Hari Kerja)

  1. Tenggat Waktu: Pemohon wajib mendaftarkan sengketa paling lambat 14 hari kerja sejak menerima surat penolakan keberatan dari Atasan PPID, atau sejak batas waktu jawaban keberatan berakhir.
  2. Syarat Dokumen: Melampirkan berkas bukti permohonan awal, bukti tanda terima surat keberatan, surat tanggapan Atasan PPID (jika ada), serta kartu identitas resmi.
  3. Penyampaian: Permohonan dapat dibawa langsung ke kantor Komisi Informasi setempat atau secara daring melalui email resmi kepaniteraan Komisi Informasi.

Pemeriksaan Pendahuluan

  1. Majelis Komisioner memeriksa kelengkapan berkas administrasi.
  2. Komisi Informasi menilai legal standing pemohon dan termohon serta ketepatan waktu pengajuan (prosedural).

Proses Mediasi (Maksimal 14 Hari Kerja)

  1. Komisi Informasi wajib mengupayakan perdamaian melalui proses mediasi dalam waktu 14 hari kerja sejak sengketa diregistrasi.
  2. Proses ini dibantu oleh seorang Mediator dari Komisi Informasi untuk mencari kesepakatan bersama secara adil.
  3. Hasil Mediasi: Jika sepakat, diterbitkan Putusan Mediasi yang sifatnya final dan mengikat. Jika gagal, sengketa akan berlanjut ke tahap persidangan.

Sidang Ajudikasi Non-Litigasi

  1. Tahap persidangan resmi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner untuk memeriksa substansi informasi yang disengketakan.
  2. Masing-masing pihak (Pemohon dan PPID Termohon) akan dimintai keterangan, pembuktian dokumen, serta argumen hukum.
  3. Khusus untuk informasi yang diklaim rahasia/dikecualikan oleh PPID, majelis akan melakukan uji konsekuensi secara tertutup.

Putusan Komisi Informasi (Maksimal 100 Hari Kerja)

  1. Keseluruhan proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 100 hari kerja.
  2. Majelis Komisioner membacakan putusan akhir apakah informasi yang diminta bersifat terbuka dan harus diserahkan, atau mutlak ditolak karena masuk kategori rahasia negara.


Jika salah satu pihak merasa tidak puas atau tidak menerima hasil Putusan Ajudikasi ini, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima.