Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

Bagaimana Jika Permohonan Informasi Ditolak?

Jangan khawatir! Pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan secara tertulis langsung kepada Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang. Keberatan dapat diajukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penolakan diterima. Atasan PPID akan mengkaji dan memberikan tanggapan resmi dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Alurnya bisa dilihat dibawah ini ya...


Mari bersama-sama kawal keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel!