Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik yang terbentuk sejak tahun 2017.
Pembentukan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang saat ini memiliki 3 (tiga) pimpinan terdiri dari Ketua dan Anggota.
Adapun struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang adalah sebagai berikut:
A. Pembina PPID adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
B. Tim Pertimbangan adalah terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
C. Atasan PPID adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
D. Pejabat PPID adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda atau Ahli Pertama yang membidangi pengelolaan data dokumentasi dan informasi
E. Petugas Pelayanan Informasi adalah Staf Pelaksana Teknis yang ditunjuk oleh Atasan PPID.

Komitmen PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
Kami, berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk:
- Memberikan Pelayanan Terbaik
- Menyediakan Informasi dengan Benar, Terpercaya dan dapat Dipertanggungjawabkan.
- Melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat melalui Media Sosial Lembaga.
Play Video Komitmen
