Bagaimanakah Proses Alur Permohonan Informasinya?
Prosesnya sangat mudah, transparan, dan gratis! Pemohon cukup mendaftarkan diri secara langsung di meja layanan atau via online melalui Website PPID atau Aplikasi e-PPID Bawaslu dengan melampirkan foto copy KTP pemohon.
Setelah berkas diverifikasi dan diregistrasi oleh petugas, PPID akan mengkaji permohonan tersebut dan memberikan jawaban tertulis serta penyerahan dokumen (baik softcopy maupun hardcopy) dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat gambar dibawah ini:

Yuk, gunakan hak tahu kita demi mewujudkan demokrasi yang transparan!