Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Tertanda:
PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang