Waktu pelayanan informasi resmi pada Desk Layanan PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti standar hari kerja yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

🗓️ Hari dan Jam Operasional
Layanan informasi tatap muka langsung (offline) maupun penanganan berkas masuk dilayani pada jadwal berikut:
Senin s.d. Kamis
⏰ Jam Layanan: 08.00 – 16.00 WIB
☕ Waktu Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Jumat
⏰ Jam Layanan: 08.00 – 16.30 WIB
☕ Waktu Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB
⏳Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Selain jam kerja, regulasi keterbukaan informasi menetapkan batasan waktu bagi petugas untuk menyelesaikan Permohonan Informasi yaitu:
- Tanggapan Awal: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan data terdaftar secara resmi untuk memberikan keputusan dikabulkan atau ditolaknya dokumen.
- Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan apabila dokumen yang diminta memerlukan kajian khusus atau volume data yang besar.
Catatan: Bagi Anda yang mengajukan permohonan secara daring via aplikasi e-PPID Bawaslu, pengiriman formulir dapat dilakukan kapan saja (24 jam), namun verifikasi berkas oleh petugas tetap diproses pada hari dan jam kerja.