Beranda / Layanan / Waktu Layanan Informasi

Waktu Layanan Informasi

Waktu pelayanan informasi resmi pada Desk Layanan PPID Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti standar hari kerja yang berlaku dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.


🗓️ Hari dan Jam Operasional


Layanan informasi tatap muka langsung (offline) maupun penanganan berkas masuk dilayani pada jadwal berikut:

Senin s.d. Kamis

⏰ Jam Layanan: 08.00 – 16.00 WIB

☕ Waktu Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Jumat

⏰ Jam Layanan: 08.00 – 16.30 WIB

☕ Waktu Istirahat: 11.30 – 13.30 WIB


⏳Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan


Selain jam kerja, regulasi keterbukaan informasi menetapkan batasan waktu bagi petugas untuk menyelesaikan Permohonan Informasi yaitu:

  1. Tanggapan Awal: Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan data terdaftar secara resmi untuk memberikan keputusan dikabulkan atau ditolaknya dokumen.
  2. Perpanjangan Waktu: Dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja tambahan apabila dokumen yang diminta memerlukan kajian khusus atau volume data yang besar.


Catatan: Bagi Anda yang mengajukan permohonan secara daring via aplikasi e-PPID Bawaslu, pengiriman formulir dapat dilakukan kapan saja (24 jam), namun verifikasi berkas oleh petugas tetap diproses pada hari dan jam kerja.